DPR Bikin Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan

| 21 Jan 2020 14:17
DPR Bikin Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan
Komisi XI DPR (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi XI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan, untuk membahas permasalahan di BUMN jasa keuangan seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pembentukan panja juga mendapat persetujuan dari pemerintah yang menjadi mitra kerja mereka, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan keputusan pembentukan panja dilakukan usai rapat kerja (raker) pada tanggal 20 Januari 2020.

"Permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan," kata Dito di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, permasalahan yang ada pada industri jasa keuangan nasional terkait dengan kondisi likuiditas yang menyebabkan gagal bayar terhadap para nasabahnya akibat salah kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar.

Dampak dari permasalahan itu, menurut Dito, akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah terhadap industri jasa keuangan

"Kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional," kata Dito.

"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujarnya.

Panja akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan. Pihaknya saat ini juga sedang mengkaji untuk untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.

Dari Panja, kata Dito, Komisi XI bisa memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Dito.

Rekomendasi