Penyeludupan Sabu 70 Kg Dicampur Ikan Asin 'Digulung' Polisi

| 21 Jan 2020 16:08
Penyeludupan Sabu 70 Kg Dicampur Ikan Asin 'Digulung' Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Jakarta, era.id - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia oleh sindikat penyelundup narkoba jaringan Malaysia-Sumatera-Jakarta. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan tim mendapatkan informasi bahwa ada transaksi barang haram perusak anak bangsa itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur Ikan Asin dan Kopi untuk mengelabuhi petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Brigjen Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Setelah itu, pada Sabtu lalu sekitar pukul 16.30 tim menangkap DN alias AH dan SB alias KB di parkiran ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir sebagai gudang penyimpanan narkoba dj gang musolah al ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kota Tangerang.

“Disana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Brigjen Argo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Tim akan melakukan tindak lanjut pendalaman terhadap sindikat jaringan Malaysia dan Indonesia yang masih dalam DPO,” tegasnya.

 

Tags : narkoba
Rekomendasi