Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 264,7 Kg Sabu Cair dengan Modus Dicampur Bensin

| 11 May 2023 18:21
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 264,7 Kg Sabu Cair dengan Modus Dicampur Bensin
Bareskrim Polri merilis kasus penyelundupan 264,7 Kg sabu cair. (Sachril/ERA)

ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, dan Polda Banten berhasil mengungkapkan penyelundupan 264.730 gram atau 264,7 kilogram (kg) narkotika jenis sabu cair jaringan internasional Iran-Indonesia.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, NB bin MS (32) diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

"Dengan barang bukti lima buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin, tapi setelah diuji tes oleh pihak kami ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,7 kg cair. Jika ini dikristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kg, hampir mendekati 1 ton," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal usai penyidik mendapat informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor dengan jalur laut. Sabu itu akan diambil di perairan di wilayah Banten.

Penelusuran pun dilakukan dan penyidik mendapat informasi jika sabu itu akan diterima oleh NB. Penyidik lalu mendapat info jika ada kapal mencurigakan di sekitar Pelabuhan Tinjil.

"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya.

Polisi lalu menemukan sebuah kapal nelayan mencurigakan. Penggeledahan pun dilakukan dan penyidik menemukan lima jeriken berisi sabu cair yang dicampur dengan bensin.

"(Sabu itu diselundupkan) dengan cara mencampur dengan bensin, seolah-olah untuk mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin, namun ini adalah sabu cair. Dicampur itu bukan dicampur keseluruhan, tidak. Hanya sedikit saja supaya baunya bensin. Untuk tipu-tipu saja," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi