Demokrat Ancam Polisikan Firman Wijaya
Demokrat Ancam Polisikan Firman Wijaya

Demokrat Ancam Polisikan Firman Wijaya

By bagus santosa | 29 Jan 2018 22:50
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout atas tuduhan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Pasal 310, 311, 220, junto Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 junto Pasal 45 ayat 2," ungkap Ardy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, (29/1/2018).

Selain akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, Ardy mengatakan akan melaporkan Firman Wijaya kepada dewan kehormatan yang menaunginya. 

Menurut Ardy, Firman telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Ini adalah buntut dari pernyataan Firman yang seolah-olah mengarahkan opini publik bahwa yang menjadi aktor utama dari e-KTP adalah SBY yang saat itu sedang memimpin negara ini. 

"Rekan Firman sendiri mengasumsikan pendapat keterangan saksi di dalam persidangan yang dilakukan di luar persidangan. Padahal jelas ada kode etik yang mengatur bahwa apabila sidang berlangsung diharapkan kita tidak memberikan keterangan di luar sidang, apalagi keterangan ini jelas-jelas kebohongan publik," katanya.

"Amir sendiri juga tidak menyatakan bahwa Pak SBY merancang skenario itu. Di mana kata-katanya? Ini kan katanya Firman Wijaya," sambungnya.

Ardy yang datang saat skorsing sidang pokok perkara kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP menyebut bahwa pihaknya akan jalan terus untuk mengusut kasus ini.

"Minimal Firman Wijaya minta maaf kepada Partai Demokrat dan Pak SBY," kata dia.

Meski akan dipolisikan, Firman Wijaya yang ditemui di lokasi yang sama, merasa tidak mencemarkan nama baik SBY. Menurutnya, apa yang disampaikan dirinya merupakan hak pengacara untuk menguji saksi.

“Saya rasa itu biasa saja. Itu ruang pemeriksaan saksi di persidangan. Jadi hak pengacara untuk menguji saksi, termasuk saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kamis, (25/1) jaksa penuntut menghadirkan Mirwan Amir sebagai saksi dalam sidang pokok perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mirwan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI mengaku tidak ikut dalam pembahasan proyek yang lantas merugikan negara sebesar Rp 2,3triliun. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu mekanisme penganggaran proyek ini sudah ditetapkan dan dibahas di komisi yang bersangkutan baru kemudian disampaikan ke Banggar. 

Sebagai Politisi Demokrat, Mirwan yang telah mendengar adanya ketidakberesan dalam proyek sempat menyarankan kepada Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan proyek e-KTP tersebut. Namun, SBY yang ditemui Mirwan di Cikeas dalam sebuah acara, memiliki pandangan lain kalau proyek ini harus terus berjalan karena sesuai dengan program pemerintah.

Rekomendasi
Tutup