Bantahan Gamawan dalam Sidang e-KTP
Bantahan Gamawan dalam Sidang e-KTP

Bantahan Gamawan dalam Sidang e-KTP

By bagus santosa | 29 Jan 2018 23:17
Jakarta, era.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil sebagai upaya pengkondisian pembahasan proyek e-KTP. Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Setya Novanto. 

“Itu bohong, Yang Mulia. Saya kan tahu dengan Irman setelah jadi menteri. Saya baru tahu dia. Sebelumnya saya belum kenal dengan beliau,” kata Gamawan Fauzi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, (29/1/2018).

Menurutnya pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan diajukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Selain itu ada pertimbangan, termasuk salah satunya adalah karena Irman dianggap lebih senior.

“Salah satu pertimbangan adalah karena Pak Irman sudah senior. Dia sudah berpengalaman di situ. Dalam uji petik dia aktif, jadi dalam proyek ini target harus tercapai,” ungkap Gamawan.

Dalam persidangan ini, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menyebut bahwa jabatan Dirjen Dukcapil sempat mengalami kekosongan pada tahun 2009-2010 karena pejabat sebelumnya pensiun. Sehingga terdapat beberapa nama yang diajukan untuk mengisi jabatan tersebut termasuk Irman yang saat itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Irman waktu dalam posisi sebagai tersangka di Kejaksaan Agung yang kami tidak tahu (kasusnya) dan Pak Menteri juga tidak tahu,” ungkap Diah Anggraeni di persidangan.

Namun akhirnya Irman ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Dukcapil usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini disampaikan Gamawan dalam kesaksiannya.

“Memang betul yang disampaikan Bu Sekjen tapi kemudian keluar SP3nya. Karena kasus sudah SP3 akhirnya dia jadi Plt,” ungkap Gamawan.

Pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil, menurut Gamawan Fauzi, merupakan kaitan dalam Pemilu 2014. Sebabnya, proyek ini diharuskan selesai sebelum pemilu dilakukan sebagai data pemilih dan pemegang e-KTP memiliki rekam sidik jari agar data pemilu semakin valid. Sehingga Gamawan membantah adanya kemungkinan kepentingan kelompok dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Betul, Yang Mulia. Jadi bukan sekedar proyek. Itu amanat Undang-Udang Pasal 101," katanya.

Dalam kesempatan ini pula, Gamawan juga membantah Paulus Tanos adalah orang kepercayaannya.  Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura di Singapura. Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan yang bergabung dalam Konsorsium PNRI. Bahkan ia menantang bila ada bukti pertemuan tersebut untuk dibuka di persidangan.

"Itu fitnah, Yang Mulia. Itu hanya dugaan-dugaan saja. Saya siap dihukum mati, Yang Mulia," ungkap Gamawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, (29/1/2018).

“Saya sempat disebut pernah ketemu dia di Singapura. Silakan saja dibuka kalau ada bukti foto misalnya kalau saya pernah bertemu. Itu fitnah besar," tambahnya. 

Dia mengaku bertemu Paulus Tanos ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Pertemuan itu juga diakuinya hanya sekali saat penandatangan kontrak dengan Dirut PLN di Padang.

Diketahui, saat proyek e-KTP bergulir Gamawan Fauzi tengah menjabat Menteri Dalam Negeri. Bahkan namanya juga disebut menerima uang sejumlah Rp 50juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima orang saksi yaitu, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fikrulloh, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Dirjen Dukcapil Suciati, dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

 

Tags :
Rekomendasi
Tutup