Wejangan Prabowo untuk Sandi Hadapi Pemeriksaan Polda
Wejangan Prabowo untuk Sandi Hadapi Pemeriksaan Polda

Wejangan Prabowo untuk Sandi Hadapi Pemeriksaan Polda

By akuntono | 30 Jan 2018 09:08
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Sandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan lahan di Curug, Tangerang.

Sandi mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memintanya untuk tenang menghadapi pemeriksaan. Katanya, mantan Danjen Kopassus itu juga berpesan agar Sandi mengikuti semua prosedur hukum.

"Saya diyakinkan oleh Pak Prabowo walaupun dalam memangku tugas ini, kita harus memberikan sinyal bahwa tidak ada yang ditutupi. Walaupun masalah ini sudah puluhan tahun lalu kita harus kooperatif," ungkap Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). 

Terkait pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya, Sandi menyebutkan masih menunggu konfirmasi dari kepolisian dan Biro Hukum Pemprov DKI. Menurutnya, dia belum mengantongi surat panggilan yang kedua

"Belum, masih menunggu konfirmasi dari kepolisian dan biro hukum," kata Sandi. 

Sandi pun telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI dan memastikan delik pidana kasus tersebut.

"Alhamdulillah kita kemarin sudah review bahwa ini masalahnya perdata," kata Sandi.

Sebelumnya Sandi telah menjalani pemeriksaan di Polda pada Kamis (18/2). Saat itu, Sandi menampik menerima uang hasil penjualan tanah sebesar Rp8 miliar yang disebut pelapor.

Rekan Sandi yang juga dilaporkan, Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi pada Oktober 2017. Hingga kini, Sandi masih berstatus sebagai saksi pelapor. Tak ada bukti kuat yang ditemukan Polisi untuk meningkatkan status Sandi menjadi tersangka.

Kasus dugaan penggelapan lahan bermula saat Djoni Hidayat melaporkan suami Nur Asia tersebut atas dugaan penggelapan tanah. Penggelapan itu terkait dengan pelepasan aset PT Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang rotan.

Saat itu, Sandi menjabat sebagai komisaris utama, sedangkan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi sebagai Direktur Utama PT Japirex. Kemudian, pada 1992 perusahaan tersebut dilikuidasi dan aset-asetnya terpaksa dijual.

Djoni Hidayat mengklaim lahan yang dijual itu adalah miliknya. Atas kejadian penjualan aset itu, Djoni melaporkan Andreas dan Sandi dengan dugaan penggelapan tanah. 

Rekomendasi
Tutup