“Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak Narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana. Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan pemberian RK kali ini menghemat anggaran biatya makan sebesar RP 21.930.000,00 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000,00 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Yunaedi.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memnuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang Tahanan dan 2.476 orang Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut Narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.