Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tulis pernyataan pers, Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
Padahal, pada Kamis lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Transportasi Jakarta telah menyetujui penggantian Direktur Utama Perseroan dari Agung Wicaksono ke Donny Andy S Saragih sebagai penggantinya.
Adalah Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho yang mempersoalkan status terdakwa mantan bos Lorena Transport itu. Ia mendapatkan bukti, Donny adalah seorang terdakwa pemerasan dan penipuan.
"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," katanya saat dihubungi era.id Senin (27/1/2020).
Padahal, Donny sudah melewati proses uji kompetensi dan keahlian yang digelar oleh para pemegang saham TransJakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
Lalu apakah Pemprov DKI Jakarta tidak punya rekam jejak wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta itu? "Yang kami minta untuk saat ini, Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu," ucap Teguh.
Ketua DPRD DKi Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga mengaku heran jika Donny bisa lolos uji kompetensi padahal berstatus terdakwa. "Ya saya enggak tahu masalah kebobolan, tapi sebetulnya Pemprov dengan fit and proper, dengan siapa dia, harusnya sudah tahu," katanya.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambunan alias Andi Tambunan bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim juga menambahkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah uang tunai pecahan Rp. 50.000,- senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Uang tunai pecahan 100 USD senilai 500 USD 1(satu) unit Handphone Oppo warna hitam dengan nomor panggil 08161982507 dan 081318699910 Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Uang tunai pecahan 100 USD senilai 500 USD 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan nopol B-483-DAS warna Silver metalik berikut STNK asli dan kunci kontaknya 4(empat) lembar Screen Capture SMS Pemerasan dan Penyerahan Uang.
Donny memang memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi yaitu komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014 sempai dengan sekarang, Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, Tbk tahun 2007 sampai dengan 2017, dan saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.