Putri Raja Faisal ini mengirim uang sekitar 36 juta dolar (Rp505,5 miliar) sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Nahasnya lagi, menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan villa tersebut tidak seperti yang dijanjikan. Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama kedua terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka, dua orang WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama kedua terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka, dua orang WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tanah dan villa itu bakal dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Merasa Putri Saudi yang gemar berdonasi itu mudah diperdaya, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," lanjut Ferdy.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum wanita 72 tahun itu pada Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.