Sandi yang mengenakan kemeja berwarna putih tiba di Polda pukul 14:00 WIB. Dia telah ditunggu awak media yang mengerubungi halaman depan Polda. Terburu-buru masuk ke ruangan penyidik, Sandi menabrak peralatan wartawan, tripod, yang berada di hadapannya.
"Jangan sampai ada tripod jatuh lagi. Sudah mundur-mundur," ujar Sandi sambil mengangkat tripod yang terjatuh di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Ketika ditanya berkas apa saja yang dibawanya untuk menghadapi kasus ini, Sandi mengaku tidak mempersiapkan apa-apa. Dia yakin, dirinya tidak bersalah. Bahkan pria berusia 49 tahun itu tidak membawa kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Polisi.
"Saya enggak bawa apa apa. Saya tidak ada megang berkas sama sekali, kan memang enggak terlibat," katanya.
Tidak banyak yang dikatakan Sandi ketika tiba di Polda. Kendati irit bicara, dia meminta awak media menunggu hasil pemeriksaannya hari ini untuk mendapat penjelasan.
"Tanggapannya nanti setelah pemeriksaan saya akan berikan lengkap," lanjut Sandi.
Ini pemeriksaan kedua Sandi atas kasus penggelapan uang hasil jual tanah. Dia dilaporkan rekan bisnisnya di PT Japirex, Djoni Hidayat. Rekan Sandi yang juga dilaporkan, Andreas Tjahjadi, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi pada Oktober 2017.
Kasus dugaan penggelapan lahan bermula saat Djoni Hidayat melaporkan suami Nur Asia tersebut atas dugaan penggelapan tanah. Penggelapan itu terkait dengan pelepasan aset PT Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang rotan.
Saat itu, Sandi menjabat sebagai komisaris utama, sedangkan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi sebagai Direktur Utama PT Japirex. Kemudian, pada 1992 perusahaan tersebut dilikuidasi dan aset-asetnya terpaksa dijual.
Djoni Hidayat mengklaim lahan yang dijual itu adalah miliknya. Atas kejadian penjualan aset itu, Djoni melaporkan Andreas dan Sandi dengan dugaan penggelapan tanah.