Pencuri Modus Geser Tas di Restoran Ditangkap, Begini Modusnya

| 07 Feb 2020 14:22
Pencuri Modus Geser Tas di Restoran Ditangkap, Begini Modusnya
Komplotan pencuri modus geser tas terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan, Januari 2020. (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Komplotan pencuri dengan modus geser tas yang menyasar pengunjung restoran di wilayah Jakarta Selatan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kedua pelaku bernama Efendi alias Pendi (45) dan Aan Syahputra alias Hendra (34) ditangkap di daerah Jalan Kali Malang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah lari ke Lampung dan Palembang.

Mereka ditangkap setelah menggasak tas milik seorang korban berinisial TR di sebuah restoran daerah Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

Irwan mengatakan komplotan pencuri asal Palembang ini beraksi masuk ke restoran yang ramai pengunjung. Mereka mencari sasaran pengunjung yang sedang makan dan meletakkan tasnya di lantai.

"Setelah menemukan sasaran kemudian salah satu pelaku berpura-pura jadi pengunjung," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP M Irwan Susanto, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (7/2/2020).

Kemudian, lanjut Irwan, salah satu pelaku beraksi dengan pura-pura menelpon sambil mondar-mandir di sekitar orang yang sudah diincar.

Setelah merasa korban tidak curiga kemudian pelaku menggeser tas milik korban dengan menggunakan kaki, sementara pelaku lainnya mengambil tas yang ditendang dan membawa kabur tas korban tersebut.

Korban yang tak sadar tasnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di restoran tersebut.

Adapun kerugian yang diderita korban yakni kehilangan Iphone X, kunci mobil Landrover, dan sebuah kunci brankas. Akibat perbuatannya kedua pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi