Polisi Amankan Tiga Pencuri dengan Modus Geser Tas di Mal CBD Ciledug Kota Tangerang

| 19 Dec 2022 09:02
Polisi Amankan Tiga Pencuri dengan Modus Geser Tas di Mal CBD Ciledug Kota Tangerang
Pelaku geser tas di Mal CBD Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pencurian modus geser tas di Mal CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan. Ketiganya adalah NG (31), seorang wanita, RS (41) dan AB (40). 

"Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di mal. Pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV" kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).

Zain mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya pada Sabtu (17/12/2022) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB di lantai 2 Mall CBD Ciledug.

"Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP," papar Zain.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Lalu berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

"Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya. 

Rekomendasi