"Iya. Besok jam 9," kata Josefina kepada era.id, Selasa (30/1/2018).
Namun, Josefina belum memberikan keterangan terkait kehadiran Ahok dalam proses mediasi tersebut.
Terpisah, kata Humas PN Jakut Yootje Sampaleng mengatakan, dalam proses mediasi, baik Ahok maupun Veronica wajib hadir. Jika tidak hadir, maka hakim akan mengatur apakah langsung menjalankan proses persidangan atau tidak.
"Iya jika mau menjalankan mediasi, wajib hadir. tapi yang penting membuka acaranya dulu, cek kehadiran mereka, baru serahkan ke hakimnya diatur. Kalau mereka tidak hadir, mediasi gugur," ungkap Yootje saat dihubungi, Selasa (30/1/2018).
Yootje menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menggelar mediasi.
"Biasa saja, tidak ada hal-hal yang sifatnya khusus. karena ini perkara pribadi," tutup Yootje.