Setelah Airlangga-Idrus, Siapa Rangkap Jabatan Lagi?

| 31 Jan 2018 08:47
Setelah Airlangga-Idrus, Siapa Rangkap Jabatan Lagi?
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (bagas/era.id)
Jakarta, era.id - Pujian pada Presiden Joko Widodo yang melarang menterinya rangkap jabatan meluntur. Satu per satu menteri dari partai politik mulai merangkap jabatan struktural partai, ada yang terang-terangan, ada juga yang masih malu-malu.

Setelah ditetapkan menjadi Presiden terpilih pada 2014, Jokowi berulang kali menyatakan melarang menterinya double job. Pernyataan itu bahkan membuat keki sejumlah politisi dari partai pendukungnya. Tapi Jokowi punya hak prerogatif untuk aturan tersebut, tidak ada menteri dalam Kabinet Kerja yang berani rangkap jabatan.

Jokowi melarang menterinya rangkap jabatan supaya fokus pada tugas-tugas kementerian. Namun di tahun politik ini, atau jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Jokowi melonggarkan aturan yang dibuatnya itu. Presiden membiarkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Marham merangkap jabatan Menteri Sosial dengan Ketua Korbid Kelembagaan DPP Partai Golkar.

Selain itu, Menteri Koordinator PMK Puan Maharani juga mulai terlihat sibuk dengan urusan kepartaian. Puan yang sudah nonaktif sebagai Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan itu nampak hadir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap PDIP, Senin (29/1).

Menurut Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah, Puan hadir dalam verifikasi faktual karena namanya masuk dalam kepengurusan, meski langsung dinonaktifkan dalam Kongres PDIP tahun 2015. Kehadiran Puan dalam verifikasi faktual diperlukan untuk memastikan syarat minimal 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan partai.

Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar, menilai Puan menjalankan tugas ganda sebagai menteri dan pengurus PDIP karena Presiden Jokowi tidak konsisten dengan larangan rangkap jabatan. 

"Sebetulnya sejak awal publik sudah mempertanyakan tentang komitmen presiden agar tetap menjaga komitmen itu. Saya kira itu (Puan rangkap jabatan) buah dari tidak konsistennya Presiden dari apa yang ia sudah buat," ucap Idil, kepada era.id, Selasa (30/1/2018) malam.

Idil menuturkan, setelah Airlangga dan Idrus diizinkan rangkap jabatan, maka sangat mungkin akan ada menteri dari partai politik lain ikut merangkap jabatan. Jokowi dia sarankan tetap konsisten dengan aturan soal larangan rangkap jabatan tersebut.

"Jangan sampai ini dibawa ke periode kepemimpinannya nanti jika terpilih lagi," ujar Idil.

Rekomendasi