Sebagai pihak yang mewakili, hadir kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, serta adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra. Sidang itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.
"Pak Ahok dan Bu Vero tidak akan hadir, karena sebetulnya tidak perlu hadir juga dan bisa diwakilkan (oleh saya, kuasa hukumnya)," tutur Fifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
Fify mengungkapkan, dalam persidangan hari ini dia hanya akan menyampaikan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica kepada majelis hakim. Terkait proses mediasi, Fifi mengatakan Ahok sudah menunjuk mediator tapi dia tidak bersedia menyampaikan identitasnya.
"Sidang pertama kali ini kan biasanya penunjukkan mediator, ya. Pak Ahok sudah nunjuk (mediator). Nanti kita lihat saja, ya," ungkap Fifi.
Gugatan cerai Ahok terhadap Veronica disampaikan ke pengadilan pada 5 Januari 2018. Sidang selanjutnya akan berlangsung Rabu 7 Februari 2018.