Penyerahannya diresmikan melalui penandatangan pertukaran nota di Jakarta pada Jumat (14/2/2020) oleh Direktur Urusan Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii.
"Indonesia mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia belum memiliki kapal yang mampu untuk mengawasi laut," ujar Shimizu Kazuhiko, Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Kazuhiko melanjutkan bahwa hal itu menjadi dasar pemberian kapal pengawas dari biro perikanan Jepang tersebut yang bertujuan meningkatkan kemampuan pihak berwenang dalam mengawasi penangkapan ikan di laut Indonesia.
Selain itu, Jepang mengharapkan hibah berupa unit kapal pengawas dan bantuan dana perbaikan perlengkapan komponen kapal dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hakurei Maru yang dihibahkan adalah kapal pengawas yang diproduksi tahun 1993, dengan panjang mencapai 63,37 meter dan tonase standar internasional sebesar 741 ton, berkapasitas penumpang maksimal 29 orang.
"Setelah Maret 2020, kami akan melaksanakan pelatihan perbaikan, penggunaan, dan pelayaran kapal tersebut. Penyerahan akan dilakukan kepada pihak KKP pada tahun 2021," kata Kazuhiko sepert dikutip dari Antara.
Pemberian hibah berupa kapal pengawas perikanan, kata Kazuhiko, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintahan Jepang kepada negara lain.
Hibah ini juga disebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia yang akan berkontribusi dalam mewujudkan konsep "Samudera Hindia yang bebas dan terbuka".