"Sudah diterima (berkasnya) oleh Yuniar. Beliau adalah staf sekretariat Dewan Etik," kata Abdul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Menurut Abdul, tudingan Arief di media online tidak berdasarkan fakta. Tindakan-tindakan indisipliner yang dialamatkan kepadanya, kata Abdul, perlu diungkap kejelasannya.
"Prof Arief pernah mengatakan bahwa saya sering tidak masuk kantor, meminta jabatan struktural. Hal-hal itulah yang perlu saya tabayyun-kan," lanjutnya.
Abdul mengaku, hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Arief. Kendati ogah mengonfirmasi, Abdul menunggu itikad baik Arief untuk memberikan penjelasan atas ucapannya.
"Beliau harus menyampaikan itu, karena beliau menyampaikan hal itu lewat media. Kalau tidak benar (tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul), beliau harus menyampaikan permohonan maaf," tuturnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Abid/era.id)
Arief pernah dijatuhi pelanggaran ringan, karena menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi Hukum DPR di suatu tempat tanpa undangan resmi pada 2017. Di tahun 2015, Arief terbukti melakukan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar salah seorang kerabatnya mendapat perlakukan khusus di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Abdul berpandangan, sejumlah masalah yang dihadapi Arief di Dewan Etik MA tidak membuatnya jera. Jika kembali bermasalah, Abdul menilai Arief sepatutnya mundur dari jabatannya di MK.
"Persepsi saya, beliau adalah karyawan yang harus kita persepsikan adalah orang yang sudah selesai dengan hidupnya, jadi tidak harus menunggu untuk ketiga kalinya. Bahkan, sekali saja terbukti melanggar kode etiknya, beliau harus sadar untuk mengundurkan diri," tegasnya.