Sah! RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

| 24 Oct 2017 23:40
Sah! RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Gedung DPR RI
Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan sebuah RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. 

"Lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia yang menjadikan manusia sebagai korban eksploitasi, baik secara fisik, seksualitas maupun psikologis," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa. (25/10). 

Pada akhirnya, ketok palu menandai resminya RUU tentang PPMI pada Rapat Paripurna DPR RI pada 25 Oktober 2017. 

“UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja migran, dari 'produk' atau komoditas menjadi aset negara,” ucap Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI. 

Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dari anggota DPR PDI Perjuangan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dan semua pihak yang telah berjuang hingga disahkannya UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semuanya, terima kasih kepada pemerintah, atas perjuangannya. Tetapi, ada satu catatan penting di dalam UU tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ini yaitu mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun dan kematian," ujar Rieke Diah.

Tags :
Rekomendasi