Soal Nama Jalan, Anies Ingin Revisi Kepgub
Soal Nama Jalan, Anies Ingin Revisi Kepgub

Soal Nama Jalan, Anies Ingin Revisi Kepgub

By bagus santosa | 31 Jan 2018 17:22
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, wacana penggantian nama Jalan Mampang Prapatan, dan sekitarnya menjadi Jalan Jendral Besar AH Nasution, masih sebatas rencana.

"Proses penggantian nama itu tidak sederhana. Jadi, jangan dibayangkan cepat lalu eksekusinya cepat. Ada proses yang panjang. Ada peraturan gubernur yang khusus mengatur mengenai ini," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Anies merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

"Ada tata caranya di dalam kita melaksanakan atau memproses rencana, usulan, dan lain-lain. Kita akan mengikuti tata aturan yang ada," tambah Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, usulan perubahan nama jalan tersebut salah satunya karena usulan dari Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas). Tapi, hal itu belum diputuskan secara resmi.

Untuk itu, Anies berencana merevisi peraturan tentang perubahan nama jalan tersebut dengan menimbang dari berbagai sudut pandang.

"Saya malah mau melakukan revisi atas Kepgub itu. Karena dalam Kepgub itu tidak melibatkan unsur masyarakat, unsur sejarawan, unsur budayawan, unsur ahli tata kota. Jadi, lebih tim internal. Karena itu, kita akan mengkaji," imbuh Anies.

Gagasan Gubernur DKI Jakarta yang akan mengubah nama Jalan Mampang Prapatan, Buncit, dan sekitarnya menjadi Jalan Jenderal Besar AH Nasution, menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat. Mereka berpendapat bahwa hal itu melenyapkan memori kolektif budaya masyarakat Betawi dengan adanya pembangunan tanpa berwawasan sejarah.

Rekomendasi
Tutup