"RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan periode 2016-2019 diduga menerima hadiah atau janji," kata Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (31/1/2018).
"RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambung Saut.
Rudy merupakan tersangka kesebelas dalam kasus ini. KPK sudah menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek ini dari unsur swasta, pemerintahan maupun DPR. Dari sepuluh tersangka tersebut, sembilan diantaranya telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Saut mengatakan, Rudy Erawan diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dari kasus ini. Menurut Saut, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa tersangka Amran Hi Mustray yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali menerima uang dari tersangka swasta dan beberapa kontraktor lainnya. Sebagian uang itu lantas diberikan kepada Rudy Erawan.
Atas perbuatannya Rudy Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula saat ada anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Saat itu penyidik mengamankan uang sejumlah 33.000 SGD. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.