Para tersangka tragedi sungai Sempor itu dijerat Pasal 359 dan 360 atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan jiwa. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dalam rilis tersebut, para tersangka 'dipajang' dengan mengenakan baju tahanan, rambut digunduli dan tanpa alas kaki layaknya sekawanan bromocorah. Dalam KBBI, bramacorah diartikan sebagai orang yang melakukan pengulangan tindak pidana atau biasa dikenal dengan sebutan residivis. Cara polisi memperlakukan tersangka yang dua orang di antaranya adalah guru, menuai kritik.
"Kami mengkritik perlakuan polisi terhadap guru. Seolah-olah mereka ini pencuri ayam yang harus digunduli dan sebagainya. Yang korupsi triliunan saja enggak dicukur kan," kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Ramli mengatakan tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman memang keteledoran pembina pramuka dan lemahnya kompetensi guru. Tapi, mereka sama sekali tak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Mereka sudah pasti dihukum. Dan ini tidak ada unsur kesengajaan. Hanya memang ini mereka membuat kesalahan terjadinya korban, di situ posisinya. Kami organisasi guru pasti membela mereka dalam posisi mereka melaksanakan tugas, hanya kelalaiannya itu memang salah," ucap Ramli.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Dudung Nurullah Koswara menilai rilis pengungkapan kasus insiden susur sungai SMP Negeri 1 Turi itu minim etika. Guru sebagai pendidik diperlakukan seperti begal motor.
"Apakah tiga orang pendidik dan pembimbing pramuka yang dibotakin, kaki telanjang, baju pesakitan. Bagi mata publik, pantas dan layak? Jangan sakiti perasaan publik dan profesi guru," ujarnya, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, kasus kelalain dan keteledoran bukan kriminal murni. Ia menyayangkan polisi tega mengggunduli para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
"Mari seluruh guru Indonesia memberikan dukungan moral pada guru yang diperlakukan bagai begal, pencuri motor dan pemerkosa. Di mana pun dan kapan pun warga negara bahkan guru yang lalai dan melakukan kebodohan tidak harus diperlakukan tak terhormat," ucapnya.