ERA.id - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, Presiden RI Joko Widodo Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (10/11/2021).
Pemberian gelar dan tanda kehormatan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Empat tokoh yang diberi Gelar Pahlawan Nasional yakni Tokoh Perfilman dari Provinsi DKI Jakarta Usmar Ismail, Tokoh Provinsi Sulawesi Tengah Tombolotutu, Tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur Sultan Aji Muhammad Idris, Tokoh dari Provinsi Banten Raden Aria Wangsakara.
Sementara itu pemberian tanda kehormatan kepada 300 penerima terdiri dari Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 223 penerima yang diwakilkan Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar yang telah gugur yakni , Provinsi Bali I Ketut Surya Negara dan Perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten Sucilia Indah.
Untuk pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Naraya sebanyak 77 penerima diwakilkan oleh Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta Emialiona Lasia Carolin.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan lembaganya telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tersebut.