"Ya kita agendakan lagi. Masih ada beberapa pertanyaan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Selasa (30/1) dan Kamis (18/1), polisi menanyakan kronologi penjualan dan sejarah keterlibatan Sandi di PT Japirex. Salah satu pertanyaan kunci dalam pemeriksaan tersebut adalah status kepemilikan lahan yang diklaim Djoni Hidayat dan PT Japirex.
"Ada penjualan atas nama PT Japirex, ada penjualan atas nama Djoni Hidayat. Apakah dari Djoni Hidayat itu atas nama itu ke PT Japirex atau tidak. Pengalihan haknya ada atau tidak. Penyidik sudah periksa RT/RW, Camat di wilayah tanah tersebut," ujar Argo.
Penjualan lahan bermula dari keputusan direksi dan komisaris PT Japirex melikuidasi pada tahun 2012. PT Japirex dilikuidasi karena usahanya macet hingga berujung penutupan lantaran pemerintah waktu itu kerap mengubah kebijakan ekspor rotan.
Djoni Hidayat adalah satu direktur di PT Japirex sedangkan Andreas Tjahjadi menjabat sebagai direktur utama. Keduanya menjabat di PT Japirex hingga 2009.
Saat itu, Sandi memiliki 40 persen saham PT Japirex. Berdasarkan Akta Nomor 3 Tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi dipimpin Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya, dan Djoni Hidayat, sedangkan Sandi tidak masuk dalam tim likuidasi.
Tim likuidasi kemudian menjual lahan aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang, dengan luas sekitar 3.000 meter persegi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat.