Para tersangka, SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR, menawarkan hewan yang dilindungi melalui media sosial dengan kisaran harga ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
Dari para tersangka, polisi menyita 23 hewan dilindungi yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
"Dulu kegiatan (menjual) satwa dilindungi ini ada toko. Pakai telepon dia bertransaksi. Sekarang sudah berubah menggunakan media sosial, ada komunitas di Facebook menawarkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwomo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).