Setop Umbar Identitas Pasien COVID-19!

| 03 Mar 2020 14:08
Setop Umbar Identitas Pasien COVID-19!
Ilustrasi (Iman Herdiana/era.id)
Jakarta, era.id - Banyak pihak menyayangkan beredarnya data dua pasien kasus positif COVID-19 di kalangan media massa dan media sosial.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar kepala daerah bisa menjaga privasi warganya dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakatnya.

Selain itu, Dasco menegaskan data pribadi pasien tidak boleh diumbar oleh siapa pun karena dilindungi Undang-Undang.

"Dan juga data pribadi pasien juga dilindungi oleh undang-undang untuk kemudian tidak disebarluaskan walaupun oleh otoritas yang kemudian berwenang untuk itu," ujar Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dia meminta agar kepala daerah bisa lebih bertanggung jawab dalam melindungi data warganya.

"Saya pikir DPR RI mengimbau kepada kepala daerah untuk tidak mengekspos data dari pasien. Karena itu juga menimbulkan kerugian tersendiri," ucapnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono menegaskan bahwa data pribadi pasien positif COVID-19 tidak boleh disebarluaskan. Hal ini berkaitan dengan bocornya identitas lengkap dua warga Depok, Jawa Barat yang terjangkit virus tersebut.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pertama, kata Arif, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan i, tertulis bahwa informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

"Pengungkapan identitas penderita virus korona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," ujar Arif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2020).

Arif mengatakan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Namun, alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus pasien positif COVID-19.

Oleh kerena itu, Arif mengimbau agar publik dan petugas otoritas dapat menghormati hak tersebut dengan tidak membagi, menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

"Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 huruf g UUD 1945," tegasnya.

 

Rekomendasi