Kontradiktif Kebijakan Kearifan Lokal Versi Anies
Kontradiktif Kebijakan Kearifan Lokal Versi Anies

Kontradiktif Kebijakan Kearifan Lokal Versi Anies

By Ahmad Sahroji | 01 Feb 2018 13:00
Jakarta, era.id - Musim kampanye lalu, Anies Baswedan pernah menyambangi wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Sambil menaiki delman, Anies ditemani sang istri, Fery Farhati Ganis, menyisir Jalan Menteng Wadas Utara Dalam menuju Jalan Menteng Atas Dalam.

"Kita ingin ciri khas kebudayaan Betawi mendapat tempat di Jakarta," singkat Anies saat ditanya alasannya menggunakan delman.

Dalam kesempatan lain, Anies terbilang cukup aktif memberitahu kepada masyarakat ihwal kecintaannya pada budaya Betawi dan kearifan lokal masyarakat.

Ia pernah berencana membangun pusat kebudayaan 'Benyamin Sueb Center' saat menyapa warga di Jalan Pedati, Jatinegara, Jakarta Timur.  

Mantan Mendikbud itu bahkan pernah menjanjikan program budaya. Ia mewacanakan membuat program aktivasi komunitas revitalisasi budaya Jakarta.

Gembar-gembor Anies melestarikan budaya dan mengangkat kearifan lokal masyarakat Betawi, agaknya berbanding terbalik dengan rencananya mengubah nama Jalan Mampang Prapatan menjadi Jalan AH Nasution.

Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perubahan nama tersebut sangat disesalkan. Perubahan nama menjadi Jalan AH Nasution dikhawatirkan menghilangkan memori kolektif budaya masyarakat Betawi dengan adanya pembangunan tanpa wawasan sejarah.

(Ilustrasi: Abid/era.id)

"Semakin terasa ironis karena warga Betawi yang dalam janji politiknya akan diangkat harkat martabatnya dirayakan kebudayaannya ternyata malahan sebaliknya," ujar dia Sejarawan Betawi, JJ Rizal kepada era.id, kemarin.

Di kesempatan lain, Anies malah ngotot ingin becak dihidupkan lagi di Ibu Kota. Selain menjaga kearifan lokal, katanya, juga sebagai mahar untuk melunasi janji politik pada penarik becak di Jakarta.

Menghidupkan roda tiga kembali di Ibu Kota rupaya mengundang mobilisasi becak dari daerah. Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko membenarkan adanya truk berisi puluhan becak yang mencoba masuk ke Jakarta. Akan tetapi, truk yang diketahui berasal dari Indramayu tersebut dihalau petugas Satpol PP.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum masih melarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak atau sejenisnya. Serta dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak atau sejenisnya.

Rekomendasi
Tutup