Melihat Bagaimana Omnibus Law Cipta Kerja Mereduksi Kewenangan Daerah

| 07 Mar 2020 10:18
Melihat Bagaimana Omnibus Law Cipta Kerja Mereduksi Kewenangan Daerah
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan saja. Namun, juga peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pelaksana dari desentralisasi yang menjadi salah satu cita-cita dasar RUU sapu jagat ini.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia telah diciderai karena adanya perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemda, tetapi tidak melibatkan pejabat daerah. Dengan kata lain, RUU ini telah mereduksi kewenangan daerah.

"Pasal-pasal tersebut menyangkut kewenangan pemda dan potensi penerimaan pemda," ujar Andry dalam acara diskusi INDEF di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (6/3).

Andry menjelaskan, pada awalnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk desentralisasi. Artinya, pemerintah pusat melimpahkan kewenangan kepada pemda untuk meningkatkan efisiensi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mengatakan, kewenangan ini perlu diberikan karena pemda dinilai lebih mengetahui wilayahnya ketimbang pemerintah pusat.

"Deregulasi kewenangan daerah akan memperlambat proses penyampaian aspirasi dan preferensi masyarakat," kata Andry.

Jika dibiarkan terus berjalan, kata Andry, ke depannya akan timbul berbagai permasalahan seperti kemampuan mengontrol dan mengawasi. Selain itu, responsivitas pempus terhadap kepentingan publik di daerah rendah, sehingga bisa menghambat pelayanan publik.

"Lalu ada potensi munculnya konflik yang tidak dapat dikendalikan pemda karena perizinan dan kewenangan ada di pempus," papar Andry.

Sejumlah pasal yang dianggap dapat mederegulasi kewenangan pemda dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja antara lain Pasal 251 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam pasal itu menyebutkan presiden dapat mencabut peraturan daerah. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden.

Bagi kepala daerah yang tetep memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpes, akan dikenakan sanksi yang dijelaskan pada Pasal 252.

Lalu, dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menetapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) kegiatan usaha dihapuskan. Artinya, pemda sudah tidak lagi memiliki kewenangan mengurus amdal karena sudah menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat.

Tags :
Rekomendasi