"Tadi kami melaporkan kesiapan Baleg menyelesaikan perubahan UU MD3, hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham dengan pimpinan Baleg dan pimpinan DPR agar tanggal 8 Februari 2018 UU MD3 bisa kita selesaikan," ujarnya, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Lebih lanjut, Supratman menerangkan, revisi ini harus bisa mengantisipasi permasalahan yang akan dihadapi pada Pemilu 2019. Karenanya, revisi ini akan mengatur sistem pimpinan DPR pada 2019 yang menggunakan sistem proporsional seperti pada 2009.
"Jumlah pimpinan ini akan kembali pada posisi 2009 jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil. Itu paling urgen dalam materi perubahan UU MD3," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi UU MD3 akan disahkan paling lambat pada 14 Februari. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pimpinan DPR yang digelar pada Kamis (25/1/2018).
Bamsoet memang pernah berjanji merevisi UU MD3 untuk mengakomodir PDIP di kursi pimpinan DPR karena haknya sebagai pemenang Pemilu 2014. Dia mengatakan itu setelah dia dilantik menjadi Ketua DPR.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly berharap revisi UU MD3, terkait penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR, bisa selesai sebelum masa sidang berakhir pada Februari nanti.
"Ya kita harapkan masa sidang ini selesai, supaya kita banyak rencana UU yang masih kita selesaikan," ujar Yasona, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).