Menkumham Setujui Revisi UU MD3
Menkumham Setujui Revisi UU MD3

Menkumham Setujui Revisi UU MD3

By bagus santosa | 01 Feb 2018 22:24
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri pertemuan dengan pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pertemuan informal tersebut untuk membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Yasonna sudah menyetujui revisi UU MD3 terkait penambahan satu kursi pimpinan DPR dan satu untuk MPR. Kendati demikian, untuk penambahan kursi MPR masih menjadi perdebatan di Baleg.

"Yang jadi persoalan suasana yang berkembang di Baleg itu pimpinan MPR, kalau di DPR sudah selesai. Kalau di MPR itu antara tambah dua dan tiga. Tadi kita konsultasikan, kita sampaikan juga suasana kebatinan di Baleg," kata Bamsoet.

Untuk itu, pemerintah melalui Menkumham berencana akan menemui Baleg terkait penambahan kursi pimpinan MPR. Hal itu dilakukan agar revisi UU MD3 segera rampung sesuai target, yakni pada 14 Februari 2018 mendatang.

"Pemerintah akan mengonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, ke depan ini akan rapat Baleg dengan pemerintah. Sehingga target kami pimpinan, UU MD3 bisa rampung tanggal 14 Februari sebelum reses sudah rampung," ujar Bamsoet.

Sebelum Bamsoet berjanji usai terpilih sebagai ketua DPR, akan segera merampungkan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Nantinya UU MD3 akan kembali ke sistem proporsional dimana partai pemenang pemilu akan mendapat kursi di pimpinan di DPR dan MPR.

 

Rekomendasi
Tutup