Masuk Daftar Orang Dalam Pemantauan, Gaji Buruh Wajib Dibayar Penuh

| 18 Mar 2020 09:45
Masuk Daftar Orang Dalam Pemantauan, Gaji Buruh Wajib Dibayar Penuh
Ilustrasi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha akibat COVID-19. Salah satunya, mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar orang dalam pemantauan (ODP), karena wabah virus korona.

"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Selasa (17/3/2020).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat ini ditandatangani pada 17 Maret 2020 dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SK tersebut, Ida mengatakan seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh, meski penyebaran virus kian meluas. Gubernur juga diminta untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah tersebut di lingkungan kerja.

Selain itu, Ida juga mewajibkan perusahaan membayar penuh gaji karyawan yang dinyatakan sebagai suspek COVID-19 dan mendapat perawatan khusus di ruang isolasi.

"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Sementara, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan di daerah masing-masing demi mencegah penularan virus korona, maka pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Selanjutanya, Ida meminta perusahaan untuk membuat rencana dalam menghadapi COVID-19. Dengan demikian, risiko penularan bisa dikurangi.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Oleh karena itu, Ida meminta para gubernur untuk meneruskan SK ini kepada wali kota dan bupati. Kebijakan ini dibuat guna memininalisir penyebaran virus itu di dalam negeri. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklaim wabah itu sebagai pandemi global.

"Kami minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait virus korona di lingkungan kerja," kata Ida.

 

Tags :
Rekomendasi