"Ojek online difasilitasi, PKL difasilitasi, pedagang difasilitasi, pejalan kaki difasilitasi. Ini menjadi solusi masyarakat yang rutin ke Tanah Abang," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017) lalu.
Pembatas jalan kemudian dipasang untuk menutup Jalan Jati Baru Raya, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Angkutan kota dilarang melintas selama jalan ditutup untuk 400 pedagang kaki lima (PKL) yang difasilitasi Pemprov DKI.
Tidak lama setelah kebijakan ini berlaku, Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, memanen kritik. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra menyebut kebijakan tersebut menabrak Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Bahkan Halim mengatakan program yang dibanggakan Anies itu melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.
Menanggapi hal itu, Sandiaga menyatakan kebijakan penataan Tanah Abang sudah dikomunikasikan dengan Ditlantas Polda dan dia memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.
"Ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day dan car free night," lanjut Sandi.
Penutupan jalan raya di Tanah Abang untuk memfasilitasi PKL juga memancing munculnya petisi yang dibuat Iwan M dengan judul "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang.” Menurut Iwan, Anies salah langkah karena memfasilitasi PKL berdagang di trotoar dan badan jalan. Pantauan era.id, petisi dalam change.org itu telah didukung 52.000 orang hingga Jumat (2/1/2018).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Bestari Barus mengatakan konsep rekayasa lalu lintas yang menjadi dalih Anies-Sandi dalam penataan Tanah Abang salah kaprah. Rekayasa lalu lintas seharusnya melancarkan arus kendaraan, bukan menempatkan pedagang di jalan raya.
"Lah kalau ini diambil alih fungsi kok, apa yang rekayasa? Rekayasanya itu nomor seratus, yang dilakukan pertama itu alih fungsi yang menyebabkan kesenjangan dan menyakiti warganya," ujar Bestari.
Akibat kebijakan itu juga, sopir angkot tiga trayek di Tanah Abang, berdemonstrasi di depan Balai Kota, Rabu (31/1/2018). Para pengemudi angkot meminta Jalan Jati Baru Raya dibuka kembali dan Transjakarta Tanah Abang Explorer dibekukan. Pengemudi angkot menjerit penghasilannya menurun drastis akibat penutupan Jalan Jati Baru Raya dan beroperasinya Transjakarta explorer.
Pengemudi angkot yang menjadi koordinator demo, Abdur Rasyid, sudah tiga kali demo meminta Jalan Jati Baru Raya dibuka. Namun kunjungannya terakhir ke Balai Kota Rabu kemarin juga berujung buntu. Sandiaga menyatakan belum ada solusi untuk sopir angkot tersebut.
"Solusi? Saya juga belum ngerti (solusinya) makanya nanti (Jumat), yang penting buat mereka penghasilannya bisa naik lagi, dalam meningkatkan itu, nanti Jumat," kata Sandi.
Sandi mengaku sempat mengajukan barter dengan para sopir angkot, di mana Jalan Jati Baru Raya dibuka, namun dengan catatan Transjakarta Explorer yang gratis boleh beroperasi di Tanah Abang. Tapi tawaran itu ditolak. Pemprov DKI dan sopir angkot kemudian membuat tim untuk memetakan masalah dan menemukan solusinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan sinyal semua permintaan sopir angkot akan dipenuhi kecuali mencabut aturan soal rekayasa lalu lintas Jalan Jati Baru Raya untuk memfasilitasi PKL.
"Pokoknya begini semua yang disampaikan pengemudi kepada operator saya akan luluskan kecuali membuka itu (jalan Jati Baru Raya)," ucap Andri