"Kalau memang sudah ada suratnya kita lihat lebih lanjut tapi pada prinsipnya untuk proses asimilasi dan pembebasan bersyarat atau proses lainnya itu menjadi domain dari lembaga pemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (2/2/2018).
Menurut Febri, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ada ketentuan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani pembebasan bersyarat atau remisi karena ada syarat-syarat tertentu.
"Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi selain berkelakuan baik. Ada syarat juga seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain, membantu penegak hukum misalnya atau sudah mengembalikan kerugian negara, membayar denda, dan syarat-syarat lainnya," katanya.
M Nazaruddin tiba di KPK setelah ditangkap, 13 Agustus 2011 (Moksa/era.id)
Namun KPK enggan menjawab terkait permohonan asimilasi tersebut karena hingga saat ini KPK belum menerima surat tersebut. Bila surat telah diterima oleh lembaga antirasuah ini, KPK juga akan mempertimbangkan kembali permohonan tersebut. Karena pada prinsipnya pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat adalah hak narapidana.
"Remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat itu adalah hak narapidana namun hanya bisa dilakukan dengan sangat terbatas untuk kasus korupsi dan narkotika serta kejahatan serius lainnya. Ada syarat yang cukup berat dan harus dilihat satu persatu apakah terpenuhi atau belum," ungkap mantan aktivis anti korupsi ini.
"Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya, iya atau tidak karena suratnya memang belum diterima," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Permohonan ini sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu.
"Usulan asimilasi pembebasan bersyarat ini dalam proses. sedang dipelajari," kata Humas Ditjen Pas Adek Kuswanto dihubungi era.id.