Polisi Gelar Rekonstruksi Laporan Oesman Sapta

| 02 Feb 2018 13:15
Polisi Gelar Rekonstruksi Laporan Oesman Sapta
Oesman Sapta Odang (era.id)
Jakarta, era.id - Aksi saling lapor antara kedua kubu di Partai Hanura masih berlanjut.  Pengacara Oesman Sapta Odang, Servasius Manek, mengatakan Polda Metro Jaya telah melakukan gelar rekonstruksi di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/2).

"Belum gelar perkara, tapi rekonstruksi perkara," ujar Servasius kepada era.id, Jumat (2/2/2018).

Rekonstruksi dilakukan selama tiga jam, dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Oesman melaporkan tiga orang kader kubu Daryatmo yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana pada Senin (22/1), dengan nomor laporan LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Ketiganya dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang menyebut bahwa Oesman telah menggelapkan uang partai senilai Rp200 Miliar.

Polemik Hanura berawal dari pemecatan Oesman sebagai Ketua Umum pada 15 Januari 2018. Pemecatan ini bukan tanpa sebab. Dia dianggap sewenang-wenang dan meminta mahar politik dengan jumlah tertentu.

Belakangan, uang buat mahar politik itu dikatakan tidak masuk ke partai, tapi masuk ke rekening perusahaan Oesman, OSO Sekuritas.


 

Rekomendasi