ERA.id - Keluarnya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK merupakan strategi penyidik KPK.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu kemarin.
Budi mengatakan perlakuan pihaknya kepada Yaqut berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya.
Selanjutnya KPK mengatakan tahanan lain bisa mengajukan permohonan serupa Yaqut. "Permohonan bisa disampaikan."
Selanjutnya, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Sebelumnya KPK memastikan Yaqut akan berlebaran dalam tahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026. “Di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret silam.