Polisi Periksa KPU Terkait Pelaporan OSO Tak Bisa Nyaleg

| 30 Jan 2019 08:05
Polisi Periksa KPU Terkait Pelaporan OSO Tak Bisa <i>Nyaleg</i>
Komisioner KPU diperiksa Polisi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi menindaklanjuti laporan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait KPU yang tak menjalankan keputusan Bawaslu yang meminta memasukkan namanya dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI. Dua komisioner KPU yang diperiksa polisi adalah Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pranomo Ubaid.

"Saya diperiksa dari jam 14.00 WIB, Pak Ketum (Arief Budiman) jam 16.00 WIB. Kami ditanya 20 pertamyaan. seputar alasan alsan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kornologismya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan alasan itulah yang ditanyakan," ujar Pramono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/1) malam.

Pramono menganggap, pihaknya telah menjalankan tahapan dalam pemilu sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya telah menaati putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PTUN terkait hal tersebut.

"KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdadarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi konstitusi," ucap dia.

"Putusan MK sudah kita taati sepenuhnya. jadi kita junjung tinggi putusan MK, PTUN dan MA kita tidak abaikan. Karena itu kita dua kali memberikan kesempatan kepada yang untuk dimasukan dalam DCT sepanjang tetap bersedia mengundurkan diri," tambah Pramono.

Ditambah, lanjut Pramono, KPU juga telah memberikan kesempatan dua kali kepada OSO untuk mengundurkan diri dari jabatan partai politik jika ingin namanya masuk dalam DCT yang ditetapkan 20 September lalu.

"Kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari. Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusna Bawaslu," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (21/1), dengan tudiangan tidak mau melaksanakan keputusan peradilan tentang pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.

 

Rekomendasi