Trotoar Rasa Pasar di Jatinegara
Trotoar Rasa Pasar di Jatinegara

Trotoar Rasa Pasar di Jatinegara

By Ahmad Sahroji | 02 Feb 2018 14:26
Jakarta, era.id - Pejalan kaki di Ibu Kota semakin tersingkirkan. Haknya berjalan di trotoar dengan nyaman, harus berebut ruang dengan penyedia jasa parkir liar, dan para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan.

Potret trotoar yang diokupasi PKL dapat dilihat di antaranya di Jatinegara, Jakarta Timur. Tim era.id mengabadikan suasana trotoar yang beralih fungsi pada Jumat (2/2/2018). 

Berbagai jenis dagangan dijajakan di atas trotoar, mulai dari makanan, mainan, hingga kebutuhan rumah tangga. Tak nampak bahwa tempat ini sedianya digunakan sebagai akses bagi para pejalan kaki. Kesan pasar pun didapatkan saat menengok crowded-nya suasana trotoar Jatinegara siang ini.

Kesan pasar benar-benar muncul ketika menengok Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Trotoar disulap menjadi pasar hewan. Mulai dari ikan, kucing, tokek, ayam, dan hewan peliharaan lain menempati hampir setiap sudut trotoar.

"Jangan-jangan, enggak boleh difoto," halau seorang pedagang saat hendak difoto.

Aktivitas pedagang di trotoar Jatinegara (Yasir/era.id)

Situasi semakin memprihatinkan kala petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya menyaksikan potret buram trotoar Jatinegara. Tanpa teguran, tanpa penindakan.

"Kalau ada yang melewati batas kuning tersebut, baru kita akan angkut PKL itu," kata petugas Satpol PP, Wisnu kepada era.id di lokasi.

Ia mengaku hanya menertibkan para PKL yang melintas di garis batas kuning (untuk penyandang disabilitas) tidak dengan badan trotoar yang lain.

Camat Jatinegara Nasaruddin Abu Bakar mengatakan tidak ada kebijakan pimpinan yang mengizinkan para pedagang berjalan di atas trotoar, maupun di belakang garis kuning. Karena menurutnya, trotoar digunakan untuk memberikan rasa nyaman bagi para pejalan kaki, terutama bagi penyandang disabilitas.

"Sekarang kalau garis kuning itu dipakai untuk berdagang tentunya kan akan mencelakakan saudara-saudara kita," ujar Nasaruddin.

Impian Pemprov DKI yang ingin menjadikan trotoar di Jakarta sebagai sarana beratraksi layaknya di New York, Amerika Serikat, masih jauh panggang dari api.  Sesuai  Pasal 25 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum di luar ketentuan.

Rekomendasi
Tutup