WBP penerima RK Hari Raya Nyepi 2020 dibagi dalam dua kelompok, RK I dan RK II. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho bilang, dari total 1.152 WBP penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman dijalani.
“Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi satu bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana,” jelasnya, Rabu (25/3/2020).
“Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari,” tambahnya.
Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” ucapnya.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Nugroho menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana.
“Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Nurgoho.
Selain itu, di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) Plt Dirjen PAS Nugroho memastikan hak-hak WBP seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.
“Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP,” jelasnya.