Penghinaan Presiden Jangan Masuk RKUHP
Penghinaan Presiden Jangan Masuk RKUHP

Penghinaan Presiden Jangan Masuk RKUHP

By Moksa Hutasoit | 02 Feb 2018 16:45
Jakarta, era.id - Pasal penghinaan presiden muncul kembali dalam RKUHP. Dalam draf RKUHP per Januari 2010, tertulis Pasal 263 dan 264 terkait pemidanaan penghinaan terhadap Presiden.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pasal pemidanaan terkait penghinaan presiden seharusnya tak perlu dimasukan kembali dalam RKUHP. Sebab, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggak perlu (dimasukkan lagi), udah enggak ada itu. Enggak boleh gitu-gitu lagi, jangan terlalu menyakral-nyakralkan lah,” kata dia di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, presiden merupakan objek kritik, bukan simbol negara. Jika kritikan terhadap presiden bernada menghina, maka presiden melapor ke kepolisian secara individu.

“Manusia itu bukan simbol negara. Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih. Itu yang enggak boleh dihina," ujar dia.

Pasal penghinaan presiden sudah dihapuskan oleh MK. Pembatalan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. "Iya sudah dibatalkan, enggak ada lagi," lanjutnya.

Rekomendasi
Tutup