Dalam petemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, pemilik angkot maupun sopir sepakat mengikuti program OK Otrip. Mereka bersedia untuk diterapkan dalam trayek wilayah Tanah Abang.
Penerapan OK Otrip sendiri belum dapat dilaksanakan, sebab Pemprov DKI masih mematangkan program tersebut, yang ditargetkan rampung bulan depan.
Kedua, skema waktu pengoperasian angkot dengan Transjakarta Tanah Abang Explorer. Bus Transjakarta akan beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan untuk angkot beroperasi pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kesepakatan itu berlaku mulai, Sabtu (3/2/2018).
“Jam 15.00 sampai 08.00 semua rute melalui depan Stasiun Tanah Abang dan Blok A dapat dilalui angkutan umum bus kecil trayek JP 3, JP 3A, JP 08, dan JP 10 demikian,” kata Kadishub DKI Andri Yansyah.
Ketiga yakni menyepakati pemodalan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan atau koperasi yang masih akan dibicarakan lebih lanjut. Wagub DKI Sandiaga Uno juga berjanji mengakomodasi kebutuhan para sopir, di antaranya UMR, BPJS dan gaji ke-13. Nantinya hasil kesepakatan tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Dengan kesapakatan ini, kita kebalikan rasa keberadilan untuk sopir angkot dan para penyelenggara angkutan umum,” ujar Sandi