Dalam pemusnahan tersebut BNN berhasil mengamanakan 37 tersangka. Jaringan peredaran narkoba merupakan jaringan internasional dengan melibatkan jaringan Sumatera dan Jakarta.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium.
Para tersangka akan dijerat UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.