"Saat ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Selasa (31/3).
Kata Jokowi, bantuan antara lain diberikan dalam bentuk bantuan tunai melalui peningkatan program keluarga harapan dan kartu prakerja yang akan dicairkan mulai bulan depan.
Pertama, terkait Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah keluarga penerima PKH akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta. Besaran manfaat PKH pun bakal dinaikkan menjadi sebesar 25 persen.
Misalnya, kata Jokowi, dana untuk komponen ibu hamil dalam PKH akan naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3,4 juta per tahun. Lalu komponen dana untuk anak usia dini dinaikkan menjadi Rp3 juta per tahun dan disabilitas menjadi Rp2,4 juta per tahun.
“Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Jokowi.
Kedua, pemerintah akan menaikkan jumlah penerima Kartu Sembako dari 12,5 juta menjadi 20 juta. Nilainya pun dinaikkan sekitar 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000. Jokowi mengatakan, kenaikan penerima dan nilai Kartu Sembako bakal berlaku pada 1 April 2020 dan berlaku selama sembilan bulan.
Ketiga, pemerintah akan menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaatnya pun ditambah menjadi 5,6 juta orang.
Penerima Kartu Prakerja mencakup termasuk para pekerja informal dan pelaku UMKM yang terdampak virus corona. Nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Selanjutnya, pemerintah akan menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan potongan tarif sebesar 50 persen untuk 7 juta pelanggan golongan 900 VA. Kebijakan ini bakal berlaku selama tiga bulan ke depan.
"Untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi.
Jokowi juga menyediakan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk operasi pasar dan logistik. Selain itu, dia juga mencadangkan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun disiapkan untuk membiayai penanganan virus korona.
Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan terkait keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan pelaku UMKM dengan penghasilan di bawah Rp10 miliar. Menurut Jokowi, aturan OJK tersebut bakal mulai berlaku April 2020.
“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp,” kata Jokowi.