Siap-Siap Bogor, Depok, Bekasi Juga Berpotensi PSBB

| 09 Apr 2020 09:55
Siap-Siap Bogor, Depok, Bekasi Juga Berpotensi PSBB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Dok. Humas Jabar)
Bandung, era.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4). Lima wilayah ini yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Bodebek merupakan wilayah yang erat dengan DKI Jakarta. Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap Bodebek masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Menurut pria yang karib disapa Ridwan Kamil ini, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dipertimbangkan oleh Kementerian Kesehatan. Emil berharap keputusan PSBB akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4).

Emil berargumen, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.

Jadi, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh kawasan Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta. "Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Emil.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan akan berlaku Jumat besok. PSBB berlangsung selama 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Emil menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian disebutnya sudah melakukan berbagai simulasi. "Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," tuturnya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," kata Emil.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi dan menekan penyebaran virus korona.

Pergub itu akan dikoordinasikan bersama Gubernur dari wilayah penyangga ibu kota seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta sejumlah kepala daerah yang bersinggungan dengan Jakarta.

Saat ini ada 9 kabupaten/kota di 2 provinsi sebagai wilayah satelit DKI Jakarta. Daerah penyangga ibu kota itu lumrah disingkat Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Itu (Pergub) yang sekarang kita kerjakan. Pengaturan administrasi tiap kabupaten/kota, provinsi berbeda, tapi substansi kita samakan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Tags : psbb
Rekomendasi