Sekitar delapan petugas disiagakan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, sejak pukul 06.00 WIB.
Petugas bersiaga di trotoar dan bahu jalan mengamati satu per satu kendaraan yang melintas baik itu angkutan umum, mobil pribadi atau sepeda motor.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti berboncengan, petugas langsung menyetop kendaraan dan memberikan teguran secara lisan.
Pengawasan PSBB di Jakarta (Angga/era.id)
Dishub DKI Jakarta menyatakan pemotor diperbolehkan berboncengan selama PSBB dengan syarat.
"Dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan video, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, pemotor dan yang diboncengi wajib menggunakan masker dan sarung tangan sesuai dengan imbauan dari pemerintah.
Syafrin menjelaskan alasan mengapa pengemudi sepeda motor pribadi diperkenankan berboncengan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan motor berbasis aplikasi atau ojek online, Syafrin mengatakan hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.