Status Tersangka Bikin Zumi Zola Pasrah
Status Tersangka Bikin Zumi Zola Pasrah

Status Tersangka Bikin Zumi Zola Pasrah

By akuntono | 03 Feb 2018 22:39
Jakarta, era.id - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola mengaku siap menjalani proses hukumnya. Namun, dia berharap semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Saya menghormati dan tunduk kepada proses hukum yang berlangsung, termasuk yang sedang dijalankan oleh KPK tentu saya tetap diajukan asas praduga tak bersalah,” kata Zumi, di Jambi, Sabtu, (3/2/2018).

Dalam kesempatan itu, dia menyebut belum dinonaktifkan sebagai Gubernur Jambi oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga masih berwenang melayani warga Jambi. 

“Artinya saya tetap bertugas sebagai seorang gubernur, melayani masyarakat,” katanya.

Sementara, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, proses penyelidikan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Erfan dilakukan sejak 18 Januari 2018. Saat itu ada sepuluh orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kesepuluh orang tersebut berasal dari berbagai unsur, Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Jambi, dan pihak swasta. Setelah dinyatakan cukup bukti maka sejak 24 Januari 2018 statusnya kemudian dinaikkan menjadi penyidikan.

“Dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti. Diduga dari sejumlah uang yang dikumpulkan ARN (Erfan) ada yang ditujukan untuk ZZ (Zumi Zola) dan ada juga yang ditujukan pada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018,” kata Febri, Sabtu sore.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, Febri mengatakan penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi dan villa milik Zumi.

“Ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dollar amerika. Selain itu sejumlah dokumen proyek juga disita,” kata Febri.

Menurutnya bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut.

Zumi ditetapkan menjadi tersangka bersama Erfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Pl. Kepala Dinas PUPR. Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags : zumi zola kpk
Rekomendasi
Tutup