PSBB hingga Jam Malam Bakal Diterapkan di Bogor, Depok, dan Bekasi

| 12 Apr 2020 14:02
PSBB hingga Jam Malam Bakal Diterapkan di Bogor, Depok, dan Bekasi
Ilustrasi PSBB (Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyetujui pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

"Sudah disetujui sesuai surat Gubernur Jawa Barat," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).

Dengan demikian, kelima wilayah di Jawa Barat tersebut menjadi daerah kedua yang memberlakukan PSBB setelah DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengajukan pemberlakuan PSBB untuk lima daerah tersebut kepada Kemenkes. Menurutnya, lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus korona atau COVID-19.

Ridwan berharap, dengan diterapkannya PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jabar.

"Urusan PSBB, (Pemda Provinsi Jabar) mendahulukan (daerah) yang nempel Jakarta dulu, karena apa pun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan," tuturnya.

Selain itu, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan physical distancing di daerah.

Rencana ini, menurutnya, telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.

"Kita menyepakati agar merencanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah disetujui oleh Pak Kapolda, asal berkoordinasi dengan kepolisian di bawah Polda," pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Pemkot Depok, dan Pemkot Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4) mendatang.

Rekomendasi