"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke Iapangan, KPK melakukan tangkap tangan pada Sabtu 3 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Jombang, Surabaya dan Solo," kata Laode, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Laode melanjutkan, dari tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangak (OTT) KPK, dua orang ditangkap di Jombang, tiga orang di Surabaya, dan dua orang diamankan di Solo.
"Di Stasiun Balapan Kota Solo KPK mengamankan NSW Bupati Jombang di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17.00 yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang," Laode menjelaskan.
Selanjutnya, KPK membawa Nyono bersama ajudannya ke kantor KPK pada hari itu juga untuk dimintai keterangan. Saat menangkap Nyono, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp25 juta serta 9.500 dolar AS yang diduga uang sisa suap dari pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).
Bersamaan dengan penetapan status tersangka Nyono, KPK juga telah menaikkan status Inna sebagai tersangka yang memberikan suap pada Bupati Jombang tersebut. Inna terciduk OTT KPK di Surabaya bersama dua orang lainnya.
"Di sebuah apartemen di Kota Surabaya KPK mengamankan IS beserta S dan A. Padanya ditemukan juga catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga tempat penampungan uang kutipan," ujar Laode.
Sementara di Jombang, KPK mengamankan Kepala Paguyuban Puskemas se-Jombang Didi Rijadi, serta Kepala Puskesmas Perak yang juga bertindak sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin.
Nyono diduga dua kali menerima suap dari Inna. Suap pertama senilai Rp200 juta, telah diserahkan Inna pada Desember 2017. Menyusul kemudian Rp75 juta diberikan Inna pada Nyono 1 Februari 2018. Suap diberikan Inna pada Nyono agar ditetapkan jadi Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Atas tindakan ini, Nyono, sebagai penerima suap, akan dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001. Sementara itu, Inna, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001.