Nyono keluar mengenakan rompi oranye dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.11 WIB. Setelah diperiksa penyidik KPK selama 22 jam, Nyono mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum. Sehingga saya minta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, di Jawa Timur," kata Nyono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu mengatakan tak pernah menduga jika tindakannya berujung penetapan stasus tersangka oleh KPK. Ia bahkan menyebut, jika uang suap tersebut kerap digunakan untuk menyantuni anak yatim.
Nyono mengaku, beberapa rekannya di dinas, khususnya di Dinas Kesehatan Jombang sering terlibat membantunya memberikan sedekah kepada anak yatim.
"Anak yatim itu sedekah urunan (patungan) yang sebenarnya saya enggak mikir itu salah. Karena kita berikan kepada anak yatim di Jombang," tutur Nyono.
KPK gelar konfrensi pers OTT Bupati Jombang Nyono Suharli (Fitria/era.id)
Saat ditanya ihwal uang suap yang digunakan untuk membiayai iklan pencalonannya sebagai Bupati Jombang, Nyono membantah. Ia mengaku uang iklan di media massa lokal itu dibiayai salah seorang pengusaha.
Mengakui kesalahannya, Nyono juga siap mundur dari jabatan, baik sebagai Bupati Jombang maupun Ketua DPD Golkar Jawa Timur.
"Saya ikhlas, karena saya merasa bersalah melawan ketentuan hukum. Sehingga perjalanan ini harus kita lakukan dan ikuti," lanjut dia.
KPK baru saja menetapkan Nyono sebagai tersangka atas dugaan menerima uang suap sebesar Rp275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Inna memberikan uang suap pada Nyono dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang, serta pungutan liar (pungli) terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Selain Nyono, KPK juga menetapkan Inna sebagai tersangka. Inna diduga telah memberikan suap kepada Nyono agar ditetapkan sebagai kepala dinas.
Atas tindakan ini, Nyono, sebagai penerima suap, akan dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001. Sementara itu, Inna, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001.