Kode
Kode

Kode "Arisan" di Kasus Suap Bupati Jombang

By Ahmad Sahroji | 04 Feb 2018 21:31
Jakarta, era.id - Usai menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, sebagai tersangka baru.

Inna diperiksa sekitar 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). Inna yang keluar dengan mengenakan rompi oranye dan menenteng dua tas besar, hanya diam saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia bergegas menuju mobil tahanan tanpa berkomentar.

Inna terbukti bersalah dengan memberikan uang sebesar Rp275 juta rupiah kepada Bupati Jombang Nyono Suharli. Uang itu sedianya digunakan sebagai jaminan agar Nyono mau mengangkat dia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Dari total Rp275 juta yang diberikan, Rp200 juta di antaranya diserahkan pada bulan Desember 2017 lalu. Uang itu ia dapat dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang.

Dana yang dikumpulkan sejak Juni 2017, telah terkumpul total Rp434 juta. Uang itu kemudian didistribusikan ke beberapa pihak terkait, yakni satu persen untuk paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk Bupati Jombang.

"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode arisan untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis (kepala dinas) ke bawah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (4/2/2018).

Pada 1 Februari kemarin, Inna kembali menyerahkan uang kepada Nyono sebesar Rp75 juta. Uang itu diduga telah digunakan Nyono untuk membayar iklan pencalonannya sebagai Bupati Jombang 2018-2023 di media massa lokal di Jombang.

Tak hanya dari dana kapitasi, Inna juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang, guna menyuap Nyono.

Selain menetapkan Inna dan Nyono sebagai tersangka, KPK juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap. Mereka adalah ajudan Bupati Jombang Munir, Kepala Paguyuban Puskemas se-Jombang Didi Rijadi, Kepala Puskesmas Perak yang juga bertindak sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin, dan dua orang lainnya berinisial S dan A yang terciduk OTT KPK bersama Inna Sabtu (3/2) lalu.

Rekomendasi
Tutup