Tahapan Pilkada Serentak Tunggu Sampai COVID-19 Selesai

| 20 Apr 2020 10:09
Tahapan Pilkada Serentak Tunggu Sampai COVID-19 Selesai
Ilustrasi (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan ilkada Serentak 2020 bakal diselenggarakan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan DPR yakni tanggal 9 Desember mendatang. Pandemi COVID-19 yang masih belum jelas kapan berakhirnya menjadi alasan.

"Problemnya tak ada yang bisa pastikan kapan COVID-19 kelar," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam acara diskusi, Minggu (19/4/2020).

KPU sudah meminta agar Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pilkada. Namum belum ada jawaban hingga kini.

"Kalau tidak bisa, maka tak bisa dipastikan itu bisa dilaksanakan Desember 2020," kata Arief.

Tapi, KPU juga siap jika pilkada Serentak tetap berjalan sesuai jadwal. Lembaga penyelenggara pemilu ini sudah merancang tata cara pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi korona.

Arief menjelaskan KPU sudah menyusun skenario pilkada seperti dengan mengubah metode pemuktahiran data dengan verifikasi digital, kampanye digital tanpa mengerahkan massa, hingga mengubah pengaturan sistem pemungutan suara. Caranya dengan menerapkan prinsip jaga jarak dan jumlah orang di satu TPS.

Tapi skenario tersebut perlu pembahasan dan persetujuan dari DPR. Perlu rapat berali-kali lagi bersama wakil rakyat untuk membahas perubahan tahapan ilkada. "Kemungkinan itu akan kerepotan kalau kita kejar sampai Desember," kata Arief.

Hingga kini KPU masih menunggu jawaban istana soal Perppu. Ada dua poin yang diusulkan KPU untuk diakomodasi dalam Perppu penundaan ilkada.

Pertama, KPU Pusat minta diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan tahapan pilkada. Dalam Undang-Undang, hanya diatur kewenangan KPU Daerah untuk menunda tahapan pemilu karena bencana lokal. "Kalau bencana terjadi secara nasional UU belum mengatur," kata Arief.

KPU juga mengusulkan diberi kewenangan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pilkada tanpa harus merevisi Undang-Undang.

Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Tapi Komisi II DPR dan KPU sepakat menunda hingga paling tidak 9 Desember karena pandemi COVID-19. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah serentak.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR, pemerintah dan DPR sepakat Pilkada akan ditunda hingga 9 Desember 2020. Namun, KPU mengingatkan agar Perppu itu segera dikeluarkan paling lambat April 2020 agar tahapan Pilkada bisa segera dilaksanakan.

Tags : kpu
Rekomendasi