Ketatnya Aturan PSBB di Bandung Raya

| 20 Apr 2020 11:17
Ketatnya Aturan PSBB di Bandung Raya
Ilustrasi (Iman Herdiana/Era.id)
Bandung, era.id – Kawasan Bandung Raya segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 22 April hingga 5 Mei 2020. Bandung Raya merupakan wilayah yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sebagian Kabupaten Sumedang. 

Khusus di Kota Bandung, Pemerintah Kota telah menyiapkan aturan yang harus diikuti warganya.

Selama masa berlakunya PSBB, Pemkot Bandung akan menggelar operasi pemeriksaan warga di sejumlah titik terutama di perbatasan-perbatasan. Warga yang keluar rumah harus jelas keperluannya, kata Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.

Bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

Namun, Pemkot Bandung sudah mengingatkan dan mengimbau semua institusi pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi kerja dengan work from home atau kerja di rumah.

Pemkot Bandung juga tengah mendirikan sejumlah titik pemeriksaan (check point) pemeriksaan. Di antaranya di wilayah perbatasan Cibiru yang diklasifikasikan sebagai ring 3. Cibiru merupakan perbatasan yang menjadi akses masuk ke Kota Bandung dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang serta jalan raya Bandung-Garut dan Gerbang Tol Cileunyi.

Titik pemeriksaan lainnya di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2. Di Pasteur terdapat gerbang tol Cipularang yang menjadi pintu masuk ke Kota Bandung dari Jakarta dan lain-lain.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, EM. Ricky Gustiad bilang, di setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi dan TNI.

Sasaran pemeriksaan adalah pengendara roda empat maupun dua, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. “Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara,” kata Ricky, Minggu (20/4).

Dalam Perwal tersebut, sambung Ricky, setiap pengendara baik sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai pakaian lengan panjang, masker dan sarung tangan akan disuruh balik kanan. Begitu juga untuk pengemudi mobil yang harus memakai masker dan sarung tangan. “Tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Ini berlaku untuk mobil pribadi maupun angkutan umum.

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum juga kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 persen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudian ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan ID card atau membawa surat tugas dari instansinya,” katanya.

Tags : psbb
Rekomendasi